News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin lewat Perairan RI

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 25 Oktober 2026 | 12.30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin lewat Perairan RI
<p>Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kelima kiri) bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (keenam kiri), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ketiga kiri), Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan (kanan), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa (kelima kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika yang diangkut menggunakan kapal dan masuk melewati perairan Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan tim gabungan menindak 1 unit kapal yang mengangkut 1,16 ton obat-obatan yang mengandung ketamin HCl di Perairan Timur Laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara.

"DJBC akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan mempererat kolaborasi dengan Polri, BNN, dan seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Djaka menjelaskan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah melakukan penegahan terhadap kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026.

Dari hasil analisis data dan informasi, tim mengidentifikasi ada 2 kapal yang memiliki afiliasi dan diduga mengangkut narkotika, yaitu MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168.

"Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga instansi untuk melakukan pemantauan bersama dan memperkuat koordinasi sebagai langkah persiapan operasi gabungan," kata Djaka.

Selanjutnya, DJBC, BNN, dan Bareskrim Polri melaksanakan operasi dan pengejaran terhadap kapal MT Global 168.

Selang satu hari, tim berhasil mencegat kapal tersebut dan menangkap awak kapal sebanyak 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga Taiwan.

Djaka menuturkan anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dari hasil penindakan ini, diperkirakan sebanyak 5,8 juta jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," paparnya.

Djaka berharap kerja sama yang berkesinambungan dapat makin optimal ke depan. Kerja sama merupakan kunci penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.