News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak terkait Pengawasan

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Ketentuan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak terkait Pengawasan

Untuk SPT normal atau pembetulan yang berstatus kurang bayar, pengurangan sanksi dapat diberikan sebesar 100%, 50%, atau 25% sesuai periode pelaporan atau pelunasan kewajiban pajaknya.

Pengurangan juga berlaku atas kekurangan bayar pajak tahun berjalan. Besarnya fasilitas bergantung pada kecepatan pelunasan setelah STP terbit, mulai dari 100% hingga 25%.

Selain itu, wajib pajak yang pokok pajaknya sudah lunas sebelum 8 Oktober 2026 dapat memperoleh pengurangan 90% atau 75% dengan membayar sebagian sanksi. Untuk angsuran atau penundaan pajak tertentu, pengurangan dapat mencapai 100%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.