BERITA TERKINI
Untuk SPT normal atau pembetulan yang berstatus kurang bayar, pengurangan sanksi dapat diberikan sebesar 100%, 50%, atau 25% sesuai periode pelaporan atau pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengurangan juga berlaku atas kekurangan bayar pajak tahun berjalan. Besarnya fasilitas bergantung pada kecepatan pelunasan setelah STP terbit, mulai dari 100% hingga 25%.
Selain itu, wajib pajak yang pokok pajaknya sudah lunas sebelum 8 Oktober 2026 dapat memperoleh pengurangan 90% atau 75% dengan membayar sebagian sanksi. Untuk angsuran atau penundaan pajak tertentu, pengurangan dapat mencapai 100%. (rig)
