JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan pemda untuk tidak menetapkan kebijakan pendapatan daerah yang membebani masyarakat.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemda untuk terus berkomunikasi dengan pihak Kemendagri dalam rangka mencegah lahirnya kebijakan yang memberatkan masyarakat.
"Saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Contoh kebijakan yang memberatkan dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat adalah peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Tomsi, upaya peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif suatu jenis pajak perlu dilakukan secara bertahap meski tarif dimaksud sudah lama tidak dinaikkan.
Menurutnya, komunikasi antara pusat dan daerah diperlukan agar kebijakan yang dikehendaki oleh pemda memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
Pada saat yang sama, pemda juga diminta untuk menyusun aturan yang mempermudah pelayanan. Setiap aturan yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan seyogianya tidak boleh menghambat pelayanan publik.
Karena itu, penyusun regulasi harus memiliki kepedulian dan kemauan untuk memperbaiki pelayanan. Setiap ketentuan yang memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu penyelesaian, atau menyulitkan masyarakat perlu ditelaah kembali.
Sebagai contoh, layanan perizinan yang berbelit dan membutuhkan proses birokrasi panjang perlu dikaji agar pelayanan dimaksud bisa menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
"Proses ini kalau kita tidak ada kemauan, kita tidak akan mengubah itu. Tidak akan ada perbaikan pada layanan kita," ujar Tomsi. (rig)
