PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Desember 2024 | 13.30 WIB
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksana bersama terhadap kontraktor migas. Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

Sesuai dengan PMK 94/2023, pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan. 

Pemeriksaan bersama tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan untuk penerbitan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS. 

Sementara itu, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan atas suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang telah diterbitkan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Perlu diketahui, ada konsekuensi yang perlu dijalankan oleh kontraktor migas terhadap temuan-temuan dari pemeriksaan bersama. Dalam hal kontraktor migas menyetujui temuan pemeriksaan bersama, berikut ini ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. 

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan

Apabila kontraktor setuju atas temuan pemeriksaan bersama tahun berjalan yang tertuang dalam berita acara pembahasan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan KKS dan menuangkannya dalam Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku dilakukannya pemeriksaan bersama.

Selain itu, ada beberapa kewajiban lainnya. Pertama, kontraktor juga wajib menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Final FQR Kuartal IV harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara pembahasan ditandatangani.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan 

Jika kontraktor setujui temuan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku pemeriksaan bersama diselesaikan.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, ada beberapa kewajiban lainnya. 

Pertama, menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas PNBP. Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun berjalan.

Dalam hal kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh migas, sepanjang PPh migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama sesuai dengan perhitungan PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV.

Kemudian, apabila terdapat penyetoran PPh migas yang melebihi PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Perlu dicatat, pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau pegawai di instansi, lembaga pemerintah, dan/atau auditor independen sebagai anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.