INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Desember 2024 | 18.30 WIB
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Sederet Program Quick Wins dari BKPM.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan revisi atas Peraturan BKPM No. 7/2020 perihal perincian industri pionir yang berhak memanfaatkan tax holiday.

Perincian industri pionir tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

"Pada 8 Oktober, kami mendapat persetujuan perpanjangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya terjadi pembicaraan cukup panjang, tapi akhirnya sudah diperpanjang untuk mendorong investasi baru di bidang industri pionir," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Selasa (3/12/2024).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak badan bisa mendapatkan tax holiday jika wajib pajak dimaksud merupakan industri pionir.

Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir yang dimaksud, meliputi:

  1. industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Lebih lanjut, bidang usaha dan jenis produksi dari setiap industri pionir tersebut diperinci melalui peraturan BKPM. Selama ini, regulasi yang memerinci bidang usaha industri pionir ialah Peraturan BKPM 7/2020.

Dalam Peraturan BKPM 7/2020, terdapat 18 industri pionir pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah diperinci ke dalam 185 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.