KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil Janjikan Tax Holiday untuk Investor yang Bangun Pabrik Etanol

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08.00 WIB
Bahlil Janjikan Tax Holiday untuk Investor yang Bangun Pabrik Etanol
<p>Ilustrasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu (kiri), dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2025-2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan insentif pajak kepada investor yang bersedia membangun pabrik etanol di Indonesia.

Bahlil mengatakan pemerintah bakal mewajibkan penggunaan BBM dengan campuran etanol atau bioetanol sebesar 10% (E10) pada 2027. Pendirian pabrik etanol akan mendukung tercapainya target E10 tersebut.

"Pasti ada insentif. Bisa ada tax holiday, kemudian [dukungan untuk] market-nya," katanya, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Bahlil mengatakan pemerintah telah banyak berdiskusi mengenai mandatory E10 dengan Brasil. Menurutnya, kini bahkan terbuka peluang investor asal Brasil menanamkan modal untuk pembangunan pabrik etanol di Indonesia.

Terlebih, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di sektor ESDM juga sudah ditandatangani kedua negara saat Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva berkunjung ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis lalu.

Dia menjelaskan penerapan E10 pada pada 2027 akan membutuhkan bahan baku etanol setidaknya 1,4 juta kiloliter. Pemerintah menargetkan bahan baku etanol tersebut bisa dipenuhi oleh pabrik di dalam negeri.

Etanol dapat diproduksi dari singkong, jagung, dan tebu. Melalui penerapan E10, Bahlil berharap akan tercipta banyak lapangan pekerjaan di bidang pertanian.

"Begitu ditanam selesai, baru kita bangun pabrik etanolnya. Paling lama 1,5 tahun [sampai] 2 tahun paling lama," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.