JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp277,63 triliun hingga Oktober 2025. Realisasi tersebut berkontribusi sebesar 19% dari total realisasi penerimaan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PPN dalam negeri merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar. Namun, lanjutnya, kinerja penerimaan jenis pajak ini tengah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.
"Di sisi PPN dalam negeri ada tekanan yang sangat signifikan walaupun bisa memberikan kontribusi terbesar, sekitar 19% atau Rp277,63 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (30/11/2025).
Bimo menyampaikan penerimaan PPN dalam negeri, baik secara neto maupun bruto sama-sama mengalami kontraksi. Adapun penerimaan PPN secara neto turun sebesar 25,6%, sedangkan secara bruto anjlok 8,8%.
Dia pun menyatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kinerja PPN dalam negeri menurun. Salah satu faktornya ialah tingginya pengembalian pajak atau biasa disebut dengan restitusi pajak.
"Penurunan penerimaan neto yang dalam daripada penerimaan bruto disebabkan oleh restitusi dengan nilai yang besar dari wajib pajak yang selama ini melakukan kompensasi atas lebih bayar PPN," sebut Bimo.
Tidak hanya itu, lanjut Bimo, adanya penurunan aktivitas ekonomi di beberapa sektor juga turut menyebabkan setoran PPN melesu. Misal, aktivitas di sektor perdagangan besar mesin dan industri pengilangan minyak bumi.
"Kemudian, adanya relaksasi pembayaran pajak yang bisa dibayarkan pada saat itu sampai 10 Maret 2025, juga turut memengaruhi penurunan PPN dalam negeri di awal tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2025 tercatat Rp1.459,02 triliun. Capaian itu baru 70,2% dari outlook senilai Rp2.076 triliun. (rig)
