KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

Dian Kurniati
Jumat, 22 November 2024 | 09.30 WIB
Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, proyeksi ekonomi pada 2024 dan 2025 tidaklah sekuat perkiraan pemerintah dan DPR ketika menyusun UU HPP tersebut.

"Saat UU HPP dibentuk pada 2021, asumsi yang digunakan kala itu ialah perekonomian pada 2025 diperkirakan sudah pulih bahkan meningkat. Namun, dari seluruh indikasi indikasi yang ada kondisi ekonomi kita saat ini, nyatanya sedang kurang baik," katanya, Jumat (22/11/2024).

Anis menuturkan berbagai indikator menunjukkan kinerja ekonomi justru mengalami perlambatan. Misal, Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan terakhir. Dia menilai data tersebut menjadi sinyal daya beli masyarakat sedang mengalami perlemahan.

Kemudian, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2024 juga tercatat melambat di level 4,95%. Pada pos konsumsi rumah tangga, juga hanya tumbuh 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%.

“Konsumsi masyarakat justru membutuhkan berbagai stimulus dari pemerintah agar membaik,” tutur Anis.

Setelahnya, dia menyinggung data proporsi kelas menengah pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa, atau merosot dari periode sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 57,33 juta jiwa pada 2019.

Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan (aspiring middle class) malah meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Ini ruang yang bisa digunakan [pemerintah] dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini," ujar Anis.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.