Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai segala modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Salah satunya ialah modus mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan saat ini sedang marak penipuan dengan modus pengiriman STP melalui email. Menurutnya, pengiriman melalui email justru menandakan STP tersebut adalah palsu.
"Ini salah satu penipuan yang beberapa hari terakhir juga sedang marak. Saya tegaskan DJP tidak pernah menagih utang pajak melalui email," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Sri Hartiwiek menuturkan penagihan pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum. Oleh karena itu, lanjutnya, STP akan selalu disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui pos.
Dia menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Namun demikian, wajib pajak dapat mengantisipasi penipuan tersebut apabila memahami ketentuan pajak.
"Kawan Pajak harus hati-hati, jangan pernah percaya jika menerima email untuk menagih tunggakan pajaknya," ujarnya.
STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pasal 18 PMK 80/2023 menyebutkan STP diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.
Pemeriksaan yang dimaksud ialah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumi dan bangunan dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. (rig)