JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang ingin mengubah data email dan nomor handphone dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung ke kantor pajak.
Pernyataan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku ingin mengaktivasi akun Coretax DJP tetapi alamat emailnya sudah tidak lagi digunakan. Bila demikian, wajib pajak disarankan untuk mengajukan perubahan alamat email.
“Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, tetapi alamat email dan nomor HP sudah tidak dapat digunakan lagi, silakan melakukan perubahan alamat email ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/12/2025).
Permohonan perubahan data alamat email dapat dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau layanan Live Chat di http://pajak.go.id sepanjang dapat memenuhi validasi data yang diminta oleh DJP.
Apabila data alamat email dan/atau nomor handphone yang terdaftar lupa/tidak diketahui atau hilang, wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data melalui KPP/KP2KP. Daftar alamat KPP/KP2KP dapat dilihat di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai tata cara perubahan data wajib pajak dapat dilihat pada Pasal 24 - Pasal 27 PER-7/PJ/2025. Untuk formulir permohonan perubahan data wajib pajak, dapat dilihat pada Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)
