Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyiapkan peraturan dirjen pajak yang memerinci kriteria wajib pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT PPh.
Peraturan dirjen pajak tersebut disusun guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang bakal berlaku mulai tahun depan sejalan dengan penerapan coretax administration system.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT ... ditetapkan oleh direktur jenderal pajak," bunyi penggalan Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Pasal 180 PMK 81/2024 mengatur wajib pajak PPh tertentu akan dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh dirjen pajak.
Saat ini, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan PPh telah diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Secara terperinci, wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)