ADMINISTRASI PAJAK

Status Suspend Tidak Diklarifikasi, Pengukuhan PKP Bisa Dicabut

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 November 2024 | 12.00 WIB
Status Suspend Tidak Diklarifikasi, Pengukuhan PKP Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan klarifikasi atas status suspend yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Pencabutan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

“Terhadap wajib pajak yang ditetapkan status suspend…dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal: wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi…atau menyampaikan klarifikasi, tetapi klarifikasinya ditolak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Selain itu, wajib pajak yang ditetapkan status suspend juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP jika pemeriksa bukti permulaan atau PPNS DJP tidak menyampaikan usulan pencabutan status suspend dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembali menerbitkan faktur pajak harus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Sesuai dengan beleid tersebut, status suspend adalah keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

“Atas penerbitan keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak saat memberikan klarifikasi. Pertama, disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, disampaikan secara tertulis paling lama 30 hari kalender sejak keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend dikirimkan kepada wajib pajak dengan syarat terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Ketiga, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2018. Keempat, dilampiri dokumen pendukung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.