PMK 90/2020

Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Oktober 2024 | 18.30 WIB
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, keuntungan tersebut bisa dikecualikan sebagai objek penghasilan jika memenuhi 2 kondisi tertentu.

Pertama, hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi; atau orang pribadi UMKM.

“[Kedua], tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dimaksud di atas merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Lalu, badan pendidikan yang dimaksud ialah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Sementara itu, badan keagamaan yang dimaksud ialah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, badan sosial termasuk yayasan yang dimaksud ialah badan yang tak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  • pemeliharaan kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  • pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa; dan/atau
  • pelestarian lingkungan hidup.

Kemudian, koperasi yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 90/2020 ialah badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Lalu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.