DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Muhamad Wildan
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11.30 WIB
Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Sejumlah anggota DPR dan DPD masa bakti 2024-2029 berfoto di depan Gedung Kura-Kura usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR bakal bertambah.

Menurut Dasco, AKD baru di DPR periode 2024-2029 adalah Badan Aspirasi Rakyat. Adapun yang dimaksud AKD adalah komisi, badan, atau panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

"Yang jelas ada pertambahan AKD, yaitu Badan Aspirasi Rakyat. Kalau formasi AKD-nya sudah jelas, tentunya pimpinan AKD dari masing-masing fraksi sudah ada ancer-ancer-nya," ujar Dasco, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Terkait dengan jumlah komisi, Dasco mengatakan jumlah komisi baru akan dipastikan pada 14 Oktober 2024 setelah diselenggarakannya rapat antarpimpinan fraksi-fraksi di DPR. "Mudah-mudahan tanggal 14-15 [Oktober] kita sudah selesaikan," ujar Dasco.

Seperti diketahui, jumlah komisi di DPR diperkirakan akan bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Seiring dengan direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk menambah ataupun mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, jumlah komisi baru akan ditambah hanya bila pemerintah memang benar-benar menambah jumlah kementerian. "Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," ujar Puan pada bulan lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.