PENGAWASAN BEA CUKAI

Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 September 2024 | 18.30 WIB
Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. Penghentian dan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan peraturan yang pelaksanaanya dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk itu, penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan. Atas kewenangan itu, pengangkut pun wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

“Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan atas permintaan atau isyarat pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (9/9/20204).

Adapun yang dimaksud dengan ‘isyarat’ adalah tanda-tanda yang diberikan kepada nakhoda atau pengangkut. Isyarat itu bisa berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Dalam hal pengangkut menolak atau tidak menghentikan sarana pengangkutnya maka bisa dikenakan sanksi. Saksi tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal itu, pengangkut bisa dikenai sanksi denda senilai Rp5 juta.

“Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai ... dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,” bunyi Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan.

Selain menghentikan sarana pengangkut, pejabat bea dan cukai juga berwenang meminta sarana pengangkut tersebut dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, pejabat bea dan cukai juga bisa meminta pengangkut untuk menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan. Apabila pengangkut tidak memenuhi kedua permintaan tersebut juga bisa dikenai sanksi denda Rp5 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.