Suasana rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur. (foto: MA)
CIANJUR, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.
Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut turut dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisual Suharto mengatakan salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi.
“Melalui rapat ini, ke depan [diharapkan] adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” ujar Suharto, dikutip dari keterangan tertulis di situs web MA, dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
“Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan. Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah Sema 4/2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan,” ungkapnya.
Menurut Suryo, MA telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi di lapangan untuk penyusunan rancangan perma. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan pada MA Syamsul Maarif mengatakan rapat pleno ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti.
Turut hadir pada acara tersebut, ketua kamar pidana pada MA, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II di lingkungan MA, serta para hakim yustisial pada MA. (kaw)