KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Agustus 2024 | 12.00 WIB
Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti tingginya fasilitas PPN dibebaskan yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas.

Sri Mulyani menilai tingginya fasilitas PPN yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas membuka ruang bagi pemerintah untuk mereformasi ketentuan PPN yang berlaku.

"PPN dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp100 triliun tadi itu mayoritas dinikmati kelompok atas. Kalau bicara tentang desain untuk keadilan dan efisiensi, ruang perbaikan selalu ada," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Total fasilitas PPN dibebaskan yang diberikan kepada rumah tangga pada tahun lalu diperkirakan mencapai Rp103,2 triliun. Dari total tersebut, Rp31 triliun dinikmati kelompok 10% terkaya. Insentif PPN dibebaskan yang dinikmati kelompok 10% termiskin hanya Rp3,3 triliun.

Dengan demikian, makin tinggi pengeluaran rumah tangga maka makin tinggi pula insentif PPN dibebaskan yang diterima. Pola tersebut muncul dalam estimasi yang dilakukan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi APBN 2023 dan Susenas Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas pajak ataupun instrumen fiskal secara umum seharusnya dinikmati lebih banyak oleh rumah tangga kelas menengah ke bawah.

"Kelompok menengah dan bawah seharusnya menikmati lebih banyak," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN diberikan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Secara umum, fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.