KEBIJAKAN PAJAK

Dengan Coretax System, Wajib Pajak Diharapkan Makin Proaktif

Dian Kurniati
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11.45 WIB
Dengan Coretax System, Wajib Pajak Diharapkan Makin Proaktif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap wajib pajak bakal lebih proaktif dalam melaksanakan kewajiban setelah implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan salah satu aplikasi yang dikembangkan dalam coretax tersebut ialah taxpayer account management (TAM). Dengan fitur ini, wajib pajak dapat memantau semua profilnya.

"Wajib pajak bisa melihat sendiri dan setelah itu bisa secara proaktif membetulkan. Kalau memang [ada] kesalahan data, dia bisa memberikan tanggapan secara proaktif, tidak harus menunggu surat cinta dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (22/8/2024).

Iwan menuturkan TAM akan menyediakan berbagai fitur dan informasi yang dibutuhkan wajib pajak. Dengan informasi ini, wajib pajak juga dapat memantau setiap kewajiban yang sudah atau perlu dilaksanakan.

Dia menjelaskan pengembangan TAM tersebut menjadi bentuk upaya transparansi Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, sambungnya, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP.

Nanti, wajib pajak bahkan dapat segera melakukan koreksi atau klarifikasi jika ditemukan informasi yang keliru pada TAM. Bila wajib pajak lebih proaktif, DJP pun tidak perlu menerbitkan surat cinta atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

"Wajib pajak enggak usah takut. Apa yang DJP tahu, wajib pajak tahu nanti. Jadi, proses bisnisnya enggak usah harus diingatkan," ujar Iwan.

Dia menambahkan coretax akan membuat proses bisnis pajak menjadi serba otomatis. Selain itu, coretax juga bakal mengintegrasikan berbagai proses bisnis sedemikian rupa sehingga proses bisnis terintegrasi satu sama lain yang ada pada DJP.

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

DJP sempat mengungkapkan manfaat dari TAM. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi. Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah.

Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem. Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online ini hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.