ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Juli 2024 | 14.07 WIB
Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun pengusaha kena pajak (PKP) sebenarnya bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis. 

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.

"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak saat merepons pertanyaan netizen, Jumat (26/7/2024). 

Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.

Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat. 

Nantinya, PKP bisa login ke dalam e-faktur web based menggunakan akun PKP yang diinginkan dengan memilih sertel yang sesuai. 

Saat ini e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versi 4.0. Pada aplikasi terbaru tersebut, e-faktur sudah mengakomodasi perekaman menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 

Sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.

Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.