Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-40005 saat menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan notifikasi eror ‘ETAX-40005: Error di service registrasi null’ disebabkan karena pengguna melakukan aktivasi e-faktur dengan kode aktivasi yang pernah digunakan sebelumnya.
“Kode aktivasi e-faktur (dapat dilihat pada menu profil utama) hanya dapat digunakan untuk satu kali aktivasi,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di akun media sosial X, Selasa (23/7/2024).
Jika wajib pajak merupakan pengguna awal e-faktur desktop, sambung DJP, ada kemungkinan terdapat kesalahan pada saat registrasi db. Kesalahan yang dimaksud baik karena kesalahan kode aktivasi, password e-nofa, passphrase sertifikat elektronik, ataupun captcha saat registrasi.
Jika bukan pengguna awal, perlu dicek dahulu apakah wajib pajak sebelumnya telah melakukan reset aplikasi client. Jika telah melakukan reset aplikasi client maka db sebelumnya sudah tidak bisa digunakan kembali.
Untuk memulihkan data sebelumnya, wajib pajak bisa melakukannya dengan 2 cara. Pertama, melakukan ekspor data dari db yang lama. Kedua, meminta data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Namun, jika tidak pernah melakukan reset aplikasi client, maka wajib pajak perlu memastikan db yang dibuka adalah db yang sebelumnya digunakan pada e-faktur 3.2. Artinya, bukan db kosong yang terbentuk otomatis dari e-faktur 4.0 ketika pertama kali dibuka.
“Petunjuk untuk melakukan update e-faktur 4.0 silakan dilihat di http://installer-efaktur.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak. (kaw)