ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Muncul ETAX-40001 dan ETAX-40002? Coba Cek Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juli 2024 | 11.55 WIB
E-Faktur 4.0, Muncul ETAX-40001 dan ETAX-40002? Coba Cek Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan munculnya notifikasi eror saat menggunakan e-faktur 4.0. Beberapa notifikasi eror yang dimaksud berupa ETAX-40001 dan ETAX-40002.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan notifikasi ‘ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server’ disebabkan tidak adanya koneksi dengan internet. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak perlu memastikan koneksi internet aktif dan stabil.

“Jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy [pada menu Referensi > Setting Aplikasi,” tulis Kring Pajak di media sosial X, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik sudah terpasang dan masih berlaku. Perlu juga pengecekan diblok atau tidaknya e-faktur oleh antivirus atau firewall. Selain itu, wajib pajak perlu memastikan tanggal dan jam pada PC atau laptop sudah benar.

Selanjutnya, notifikasi ‘ETAX-40002: Error di Service. Tidak dapat melakukan koneksi dengan service’ berarti aplikasi e-faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem karena masalah pada file sertifikat elektronik yang digunakan.

Sederhananya, sumber masalah ada 2, yakni file sertifikat elektronik corrupt atau expired. Namun, sambung DJP, masalah file sertifikat elektronik expired yang sering muncu. Solusinya, wajib pajak dapat mengunduh (download) kembali sertifikat elektronik pada situs web e-nofa.

Kemudian, wajib pajak perlu mendaftarkan sertifikat elektronik yang baru diunduh itu pada aplikasi e-faktur dengan cara masuk ke menu Referensi. Jika sertifikat elektronik telah habis atau kedaluwarsa, wajib pajak dapat meminta ke KPP tempat terdaftar.

Selain ETAX-40001 dan ETAX-40002, sejumlah wajib pajak juga mendapatkan notifikasi eror berupa ETAX-API-00031 saat menggunakan e-faktur 4.0. Simak ‘Muncul ETAX-API-00031 di e-Faktur 4.0, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.