Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-API-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi e-faktur versi 4.0.
Notifikasi eror berbunyi, “ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP.” Terkait dengan notifikasi eror tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan.
“Hal ini disebabkan penambahan validasi pada saat meng-upload faktur sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data wajib pajak dan masterfile DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui media sosial X, Senin (22/7/2024).
Terkait dengan notifikasi eror tersebut, Kring Pajak menyampaikan solusinya. Pengguna aplikasi e-faktur versi 4.0 diminta untuk menyesuaikan nama lawan transaksi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
“Silakan sesuaikan nama lawan transaksi dengan SKT/SPPKP agar sesuai dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).
Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.
Sebagai informasi kembali, aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Simak ‘Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi’. (kaw)