PMK 32/2024

Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bisa Dipindahtangankan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Juli 2024 | 15.30 WIB
Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bisa Dipindahtangankan

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi mengambil sampel air di aliran anak sungai Suka Maju yang diduga tercemar limbah di Muaro Jambi, Jambi, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Badan usaha bisa memindahtangankan peralatan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, pemindahtanganan peralatan tersebut baru bisa dilakukan setelah 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean. Kendati diperkenankan, badan usaha harus mendapatkan izin pemindahtanganan terlebih dahulu.

“Pemindahtanganan peralatan ... dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Selain harus mendapatkan izin, badan usaha juga wajib membayar bea masuk yang terutang atas peralatan yang dipindahtangankan. Besaran bea masuk yang harus dibayar mengacu pada klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan.

Namun, apabila pemindahtanganan dilakukan sebelum 2 tahun dan tanpa disertai izin maka badan usaha akan terkena 2 konsekuensi. Pertama, badan usaha harus membayar bea masuk yang terutang. Kedua, badan usaha dikenakan sanksi denda.

Pada kondisi tertentu, badan usaha bisa dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau sanksi denda tersebut. Kondisi itu mencakup salah satu atau beberapa dari 3 ihwal. Pertama, pemindahtanganan peralatan dilakukan setelah 5 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

Selain bebas bea masuk dan sanksi denda, pemindahtanganan peralatan setelah 5 tahun juga tidak perlu pengajuan izin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PMK 32/2024.

Kedua, pemindahtanganan peralatan dilakukan karena keadaan darurat (force majeure). Namun, apabila peralatan yang dipindahtangankan karena keadaan kahar masih memiliki nilai ekonomis maka tetap wajib membayar bea masuk.

Ketiga, pemindahtanganan peralatan dilakukan kepada penerima pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan peralatan yang telah mendapat pembebasan bea masuk dapat disimak dalam PMK 32/2024.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan melalui PMK 32/2024.

Peralatan berarti instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

Sementara itu, bahan berarti semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.