PMK 41/2024

PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 Juli 2024 | 13.00 WIB
PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Laman muka dokumen PMK 41/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2024.

Beleid ini diundangkan untuk mencabut dan menggantikan PMK 105/2007. Penggantian peraturan, di antaranya, dimaksudkan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan.

“...serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” bunyi PMK 41/2024, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Melalui PMK 41/2024, Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.

Bibit dan benih yang dimaksud adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif. 

Poin pentingnya, bibit dan benih tersebut diimpor untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.

Untuk memperoleh pembebasan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Permohonan tersebut minimal harus memuat 5 informasi. Pertama, nama dan alamat pelaku usaha. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga. Keempat, pelabuhan pemasukan bibit dan benih. Kelima, nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.

Kedua, invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual atau supplier. Adapun PMK 41/2024 ini berlaku efektif mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 105/2007. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.