Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Satu-satunya solusi, pengusaha kena pajak (PKP) perlu membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan.
Setelah dibatalkan, PKP perlu membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar dan sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam beberapa kasus kesalahan peng-input-an NPWP ini baru disadari pada tahun yang berbeda. Apakah masih bisa dibatalkan?
"Ya. Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan dalam hal berbeda tahun," tulis Kring Pajak ketika menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/7/2024).Â
Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Jadi, tanggal faktur pajak adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam di aplikasi. Pencantuman tanggal faktur pajak tidak bisa dengan mekanisme backdate (tanggal mundur).
"Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak," tulis DJP.
DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Selanjutnya, apabila SPT Normal sudah dilaporkan, PKP bisa membuat pembetulan SPT-nya.Â
Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. (sap)