Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, apakah kantor cabang masih melaporkan SPT Masa? Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang turut disampaikan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial X.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) peraturan turunan dari PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.
Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024. Hal ini juga dipertegas dalam PENG-4/PJ.09/2024.
“Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, …,” bunyi PENG-4/PJ.09/2024, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Dalam penjelasan DJP sebelumnya, NITKU berbeda dengan NPWP cabang. NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilakukan menggunakan NPWP pusat. Simak ‘Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat’.
Merespons pertanyaan warganet tersebut, contact center DJP Kring Pajak mengatakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 berlaku, DJP memberikan NITKU. Terhitung sejak 1 Juli 2024, lanjut Kring Pajak, wajib pajak cabang menggunakan NITKU.
Kendati demikian, Kring Pajak menyampaikan sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai NITKU dalam kaitannya dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pembayaran pajak.
“Selama belum terbit ketentuan baru maka silakan tetap melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada saat ini ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.
Pada bagian lain, Kring Pajak menyampaikan sesuai dengan PER-6/PJ/2024, pengaturan masih terbatas pada implementasi NPWP 16 digit atau NITKU pada layanan atau produk pendaftaran dan digital DJP. Simak ‘Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU’.
“Terkait dengan kewajiban perpajakan cabang, silakan tetap menggunakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Jika cabang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPh, silakan tetap menyampaikan SPT Masa PPh tersebut,” tulis Kring Pajak. (kaw)