SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Juni 2024 | 16.00 WIB
Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu dan jenisnya berbeda-beda, penentuan klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar NPWP perlu mempertimbangkan usaha mana yang dominan. 

Misalnya, seorang pegawai swasta yang menyambi usaha sampingan sebagai e-commerce affiliate. Dalam kasus itu, wajib pajak perlu memilih KLU berdasarkan peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara kedua kegiatan ekonomi yang dijalankan. Misalnya, jika penghasilan sebagai pegawai swasta lebih besar maka dipilih KLU pegawai swasta.

"NPWP yang sama tetap bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi yang berbeda, selama KLU yang didaftarkan adalah KLU yang utama atau dominan dari wajib pajak. Pastikan lagi kegiatan usaha utama dan pilih KLU sesuai keadaan sebenarnya," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/6/2024). 

NPWP yang sama tetap bisa dipakai untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya, misalnya mendaftarkan diri sebagai e-commerce affiliate.

Di sisi lain, apabila omzet atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas ekonomi yang dijalankan wajib pajak sama besarnya maka penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, apabila ada perubahan kegiatan usaha maka wajib pajak perlu melakukan perubahan data wajib pajak. 

KLU untuk Apa?

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU digunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, untuk kepentingan mendukung pengampilan kebijakan. Kedua, kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi. 

Ketiga, penyusunan normal penghitungan penghasilan neto. Keempat, kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.