foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Joint operation antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan pada Selasa (11/6/2024).
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 2 kasus clandestine laboratory di Sunter-Jakarta Utara (4/4/2024) dan Bali (2/5/2024). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan awal mula penemuan clandestine laboratory di Medan.
“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Nirwala.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi.
Adapun mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 5/2023. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap 6 orang tersangka.
Berdasarkan pada keterangan tersangka, clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Tersangka mengaku memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace. Kendati tidak dari impor, Nirwala menegaskan akan tetap memperketat pengawasan impor barang yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.
“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.
Nirwala menyebut DJBC dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Adapun pemberantasan peredaran narkotika juga menjadi bagian dari tugas DJBC sebagai community protector.
“Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya, seperti dilansir laman DJBC.
Sebagai informasi, mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut ‘laboratorium’.
Clandestine laboratory erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba. Adapun, clandestine laboratory bisa terjadi karena prekursor narkoba mudah untuk ditemukan dan di beli di toko-toko kimia. (kaw)