EKSPANSI bisnis menjadi impian dari sebagian besar pengusaha. Guna merealisasikan mimpinya, pengusaha perlu menimang bentuk usaha yang paling menguntungkan dengan resiko terkecil serta sokongan modal yang cukup.
Selain itu, ada kalanya pengusaha juga mengajak mitra usahanya untuk membentuk suatu kerja sama, salah satunya berupa joint operation. Lantas, apa itu joint operation?
Definisi
DEFINISI joint operation (JO) sehubungan dengan ketentuan pajak di Indonesia tercantum dalam sejumlah peraturan dan surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Berdasarkan beberapa peraturan dan surat penegasan tersebut istilah JO diterjemahkan sebagai kerja sama operasi (KSO).
Salah satu peraturan yang menguraikan pengertian JO atau KSO adalah PMK 740/1989. Merujuk pada Pasal 1 angka 14 PMK 740/1989, KSO didefinisikan sebagai kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989, JO merupakan bentuk perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek untuk jangka waktu sementara hingga proyek tersebut selesai dilaksanakan.
Definisi lain tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No.S-823/PJ.312/2002, yaitu kerja sama operasi dua badan atau lebih lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan
Selanjutnya, PER-04/PJ./2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 memuat definisi baru dari JO. Definisi JO tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 angka 13, yaitu:
“Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasi atau joint operation”
Pengertian tersebut juga memiliki kesamaan dengan pengertian operasi bersama (JO) yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 66 (revisi 2013) dengan rumusan sebagai berikut:
“Operasi bersama (Joint Operation) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut”
Ketentuan pajak mengenai JO di antaranya dapat disimak dalam PP 1/2012, PMK 261/2016, S-323/1989, SE-44/PJ./1994, dan PER-04/PJ./2020. Pembahasan ketentuan terkait dengan JO sebagai subjek pajak penghasilan juga dapat disimak dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. (rig)