SEWINDU DDTCNEWS
DITJEN PAJAK

DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Muhamad Wildan
Senin, 10 Juni 2024 | 16.45 WIB
DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran senilai Rp6,87 triliun untuk tahun depan.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,44 triliun, program kebijakan fiskal senilai Rp320,85 juta, dan program dukungan manajemen senilai Rp5,43 triliun.

"Anggaran ini adalah anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung diharapkan dapat mendukung pencapaian output dan outcome dari berbagai program yang dilaksanakan oleh DJP," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, perlu dicatat bahwa pagu anggaran di atas masih belum termasuk pagu untuk belanja gaji dan tukin pegawai DJP. Nufransa mengatakan gaji dan tukin pegawai DJP telah disentralisasi di Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp13,79 triliun.

Dengan demikian, bila digabungkan maka total pagu anggaran DJP yang diusulkan untuk tahun depan adalah senilai Rp20,67 triliun.

Bila diperinci berdasarkan fungsinya, pagu anggaran DJP senilai Rp3,75 triliun akan digunakan untuk pelaksanaan fungsi utama yakni pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, penegakan hukum dan penagihan, pengelolaan meterai, perumusan kebijakan, dan TIK termasuk pengembangan coretax administration system.

"Terkait kegiatan pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi. Fokus dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan dan kegiatan intelijen dan penilaian perpajakan," ujar Nufransa.

Adapun anggaran DJP senilai Rp3,12 triliun akan digunakan untuk mendanai fungsi pendukung, yakni operasional kantor dan pengadaan aset non TIK.

"Ini terdiri dari pemeliharaan gedung kantor, sewa gedung, langganan listrik telepon dan air, dan pengiriman surat pos dinas, sedangkan pengadaan aset non-TIK itu terdiri dari pembangunan/renovasi gedung-gedung kami, kendaraan operasional, termasuk peralatan dan perlengkapan kantor," ujar Nufransa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.