Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa hadiah atau penghargaan perlombaan yang diterima wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT), dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh penyelenggara kegiatan.
Berdasarkan PER-11/PJ/2015, jika penerima hadiah/penghargaan perlombaan adalah wajib pajak luar negeri, selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
“Silakan dipastikan kembali, apakah terdapat DGT atau tidak. Jika terdapat DGT, dapat menggunakan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara tersebut,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (24/5/2024).
Untuk diketahui, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek PPh. Adapun hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Lalu, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Kemudian, hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Atas hadiah undian, dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut: