Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Selain memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), wajib pajak juga perlu memperbarui data keluarga melalui DJP Online.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan data keluarga perlu dimutakhirkan untuk mengintegrasikan NIK kepala keluarga dengan NIK anggota keluarga.
"Jadi keluarga yang ada di kartu keluarga (KK) dan yang menjadi tanggungan itu di-update juga datanya di DJP Online," ujar Lintang, Selasa (14/5/2024).
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 8 UU PPh beserta pasal penjelasannya, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan demikian, penghasilan dari setiap anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pria kawin, data keluarga terdiri dari data seluruh anggota yang tercantum dalam KK serta tanggungan sepenuhnya tetapi berada pada KK lain.
Wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Namun, NIK wanita kawin tersebut perlu dimasukkan dalam data keluarga pada akun DJP Online suami.
Ketika NIK wanita kawin sudah teregistrasi dalam akun DJP Online pria kawin, pemotongan PPh nantinya dapat dilakukan menggunakan NIK wanita kawin tersebut.
Data dalam bukti potong atas penghasilan yang diterima wanita kawin yang dibuat menggunakan NIK wanita kawin nantinya juga akan masuk ke dalam SPT pria kawin secara prepopulated. (sap)