Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan pemeriksaan lapangan berlaku terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko atau biasa disebut dengan pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 3 PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Apabila pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan, yang dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Untuk diperhatikan, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan SPHP tersebut dapat disampaikan juga kepada wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Tambahan informasi, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. (rig)