Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan amanat pada menteri keuangan untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Guna melaksanakan ketentuan tersebut, menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Komwasjak melalui PMK 54/2008. PMK tersebut sempat mengalami 2 kali perubahan hingga pada akhirnya dicabut dan digantikan dengan PMK 2/2023.
“Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan,” Bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023, dikutip pada Sabtu (11/4/2024).
Sebagai komite pengawas, Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Secara lebih terperinci, Komwasjak mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.
Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.
Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.
Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Komwasjak diberikan sejumlah wewenang. Wewenang tersebut di antaranya mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan inspektorat jenderal.
Informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi tersebut dikumpulkan untuk mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Komwasjak juga berwenang untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian dan memantau tindak lanjut penyelesaiannya.
Selain itu, Komwasjak berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerja sama tersebut dapat dijalin sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Adanya Komwasjak di antaranya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik. Selain itu, pelaksanaan tugas Komwasjak salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Simak Apa Itu Komwasjak? (sap)