KAMUS PAJAK
Apa Itu Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)?
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:00 WIB
Apa Itu Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.09/2023 (PMK 2/2023). Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu mulai 17 Januari 2023.

Pembaruan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sehingga efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan dapat meningkat. Lantas, apa itu Komwasjak?

Definisi
KOMITE Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan (Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak (Pasal 1 angka 1 PMK 2/2023) ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai. Adapun Komwasjak dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36C UU KUP tersebut, menteri keuangan menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Komite Pengawas Perpajakan melalui PMK No. 54/2008 s.t.d.t.d PMK No. 18/2020.

Dalam perkembangannya, menteri keuangan mencabut kedua PMK itu dan menggantikannya dengan PMK 2/2023. Penggantian peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan Komwasjak sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

PMK 2/2023 juga mengatur hal-hal lainnya, seperti tugas, keanggotaan, dan kewenangan Komwasjak; tata kerja Komwasjak; keanggotaan Komwasjak; evaluasi kinerja Komwasjak; hingga pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan beleid itu, Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Selain itu, Komwasjak juga mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan.

Baca Juga:
Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Dari struktur organisasi, Komwasjak terdiri atas seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, serta 5 orang anggota.

Secara lebih terperinci, keanggotaan Komwasjak tersebut terdiri atas sekretaris jenderal, inspektur jenderal, dan ditambah 5 orang anggota lain, yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Untuk anggota Komwasjak selain sekretaris jenderal dan inspektur jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri keuangan. Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Pihak yang menjadi anggota Komwasjak merupakan pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman pada bidang pajak, kepabeanan dan cukai, serta hukum, ekonomi, dan/atau keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komwasjak dapat disimak dalam PMK 2/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak