KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Juli 2025 | 10.00 WIB
Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, dan tren proteksionisme berpotensi memberikan dampak langsung pada posisi fiskal Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Kemenkeu telah memiliki 5 strategi untuk memperkuat sistem perpajakan. Pertama, mengoptimalkan joint program pertukaran data lintas institusi, baik di internal Kemenkeu maupun dengan kementerian lainnya terkait dengan ekonomi dan investasi.

"Kami baru memulai tahun ini dan kami ingin memperluasnya. Saya pikir kita punya ide untuk mengintegrasikan semua informasi bersama-sama sehingga dapat melihat di mana letak transaksi untuk memberikan kebijakan pajak yang adil dan transparan," katanya dalam 16th Asia Pacific Tax Forum, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Joint program telah rutin dijalankan secara internal oleh beberapa unit eselon I di Kemenkeu. Unit eselon I yang terlibat antara lain Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran.

Kedua, Kemenkeu melakukan penguatan pengawasan transaksi digital, baik domestik maupun luar negeri. Baru-baru ini, Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK 37/2025 yang menjadi payung hukum penunjukan penyedia marketplace sebagai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang (merchant).

Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk dan perluasan cukai untuk mendukung hilirisasi industri serta tujuan kesehatan dan lingkungan. Menurut Anggito, hal ini penting karena setiap negara harus melindungi perekonomian domestiknya di tengah deglobalisasi dan proteksionisme.

"Itulah sebabnya kami memperkenalkan banyak solusi perdagangan dan hilirisasi industri. Kita dapat menggunakan berbagai jenis instrumen pajak, bea dan cukai, untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi," ujarnya.

Keempat, optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Prabowo, Kemenkeu akan memastikan pengusaha yang memiliki bisnis dan mengekstraksi sumber daya alam Indonesia harus membayar kembali kepada ekonomi Indonesia.

Kelima, pengembangan sistem inti terpadu yaitu coretax system, CEISA, dan SIMBARA, untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan, integrasi data, transparansi, dan memperkuat administrasi perpajakan dan bea cukai," imbuh Anggito. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.