Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan pengawasan pengusaha kena pajak (PKP) dalam rangka pengadministrasian PKP.
Merujuk Pasal 56 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dirjen pajak akan melakukan pengawasan dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP.
“Dirjen Pajak melakukan pengawasan kepada PKP dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKPm,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Secara lebih terperinci, pengawasan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif tersebut dilakukan terhadap 3 kriteria PKP. Pertama, PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP. Kedua, PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah.
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif terhadap PKP yang baru dikukuhkan atau PKP yang baru pindah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah:
Ketiga, PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dirjen pajak juga bisa melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Mengacu Pasal 56 ayat (2) PER-7/PJ/2025, pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara:
Apabila pengusaha badan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP maka penelitian lapangan dilakukan di: kantor virtual, tempat tinggal pengurus, dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, tergantung pada kondisi PKP.
Penelitian lapangan di kantor virtual dilakukan untuk menguji 2 hal. Pertama, kesesuaian kantor virtual sebagai tempat kedudukan PKP dengan data dan/atau dokumen. Kedua, kesesuaian dengan ketentuan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.
Selanjutnya, penelitian lapangan di tempat tinggal pengurus yang tercantum dalam surat pernyataan dilakukan apabila pengusaha badan memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual.
Kemudian, penelitian lapangan di tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dengan yang tercantum dalam surat pernyataan. (rig)