Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar monitoring kewajiban pajak instansi pemerintah desa se-Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 69 kepala desa pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) instansi pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, instansi pemerintah desa diharapkan bisa memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.
"Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan," kata Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman menuturkan instansi pemerintah desa memiliki peran penting dalam peningkatan penerimaan negara dan pembangunan.
"Kontribusi instansi pemerintah desa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini makin erat, pelayanan kami makin prima, dan penerimaan pajak meningkat," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menambahkan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, hingga kabupaten yang ada di Madura.
"Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak," katanya.
Di lain pihak, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menjabarkan konsekuensi hukum yang berpotensi timbul bila instansi pemerintah desa tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetor.
"Kami ingin kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa," tuturnya. (rig)