Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Importir yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling harus memenuhi kewajiban kepabeanan.
Kewajiban kepabeanan tersebut berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Apabila importir tidak memenuhi kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang besarnya 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.
Selain denda, permohonan rush handling berikutnya dari importir yang bersangkutan tidak akan dilayani selama 60 hari. Penghentian layanan tersebut berlaku pada seluruh kantor pabean terhitung sejak tanggal permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor.
Sebagai informasi, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?
Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan rush handling bisa membuat barang impor dikeluarkan lebih cepat. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?
Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Simak Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?
Atas barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Meski mendapat rush handling dan barang telah dikeluarkan, importir tetap harus melunasi pungutan yang terutang. Adapun pungutan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.
Apabila importir tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa pengenaan denda 10% dari bea yang wajib dilunasi serta penghentian layanan permohonan rush handling selama 60 hari.
Selain itu, pejabat bea dan cukai dapat mencairkan jaminan yang telah diserahkan importir yang bersangkutan. Padahal apabila memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)