SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 April 2024 | 15.45 WIB
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot 21/26 tidak memerlukan installer.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan e-bupot 21/26 berbeda dengan e-SPT 21/26 yang dulu digunakan oleh wajib pajak. Seperti diketahui, mulai masa pajak Januari 2024, seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, e-bupot 21/26 menggantikan e-SPT 21/26.

“Aplikasi e-bupot 21/26 ini sifatnya web based. Artinya, tidak lagi berbasis desktop yang membutuhkan installer,” ujarnya dalam Podcast Cermati Episode 20, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Angga mengatakan karena sifatnya web based, aplikasi e-bupot dapat digunakan sepanjang wajib pajak terhubung dengan internet dan memiliki akun DJP Online. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh fail installer aplikasi.

“Jadi, kini Kawan Pajak tinggal akses saja www.pajak.go.id. Kemudian, nanti di pojok kanan atas itu ada tombol Login. Nanti tinggal klik tombol Login-nya. Kemudian, masukkan akun DJP Online. Bisa juga langsung ketik di browser-nya djponline.pajak.go.id,” jelas Angga.

Untuk dapat mengakses e-bupot 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke Sistem DJP. Menu ini juga menyajikan data bupot.

Selanjutnya, menu Bukti Potong terdiri atas 4 form, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Bupot, dan Download Bupot. Pada form Daftar Bupot Pasal 21 terdapat fitur Rekam yang digunakan untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya.

Namun, sebelum mengakses fitur Rekam pengguna diwajibkan memasukkan data penandatangan terlebih dahulu. Data penandatangan itu dapat ditambahkan melalui menu Pengaturan. Simak bahasan mengenai e-bupot 21/26 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.