SEWINDU DDTCNEWS
KEPATUHAN PAJAK

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Dian Kurniati
Selasa, 9 April 2024 | 08.30 WIB
Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai libur panjang pada perayaan Lebaran tidak akan menghambat penyampaian SPT Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara online. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

"Libur Lebaran tidak akan menjadi penghambat untuk pelaporan SPT Tahunan karena SPT dapat dilaporkan kapan saja dan di mana saja," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Walaupun periode telah berakhir, wajib pajak masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Oleh karena itu, DJP berupaya mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan badan hingga akhir bulan.

Meski demikian, pada April 2024 juga bertepatan dengan perayaan Lebaran. Hari libur Lebaran ditetapkan pada 10-11 April 2024, sedangkan cuti bersama Lebaran pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Guna meningkatkan kepatuhan penerimaan SPT Tahunan badan, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, DJP juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.

"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.