SEWINDU DDTCNEWS
KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Jumat, 5 April 2024 | 11.45 WIB
Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 lewat dari batas akhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan STP akan dikirimkan setelah otoritas mengidentifikasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023. STP ini dikirimkan kepada wajib pajak setelah periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

“Kami sedang melakukan konfirmasi dengan direktorat terkait mengenai wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dan [penerbitan] STP," katanya, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Dwi mengatakan DJP tidak terburu-buru mengirimkan STP kepada wajib pajak. Pada saat bersamaan, DJP selalu menyampaikan teguran agar wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun sudah melewati batas akhir.

“STP diterbitkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar setelah memiliki data wajib pajak yang terlambat/tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sesuai dengan UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Di sisi lain, wajib pajak badan diimbau bergegas karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan akan berakhir bulan ini.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP. Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun m-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.