Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu menimbang lagi beragam dampak yang muncul jika tarif PPN benar dinaikkan menjadi 12%, terutama yang berkaitan dengan sektor riil.
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Sri Herianingrum menyebutkan sejumlah imbas yang berpotensi muncul nantinya antara lain, turunnya profitabilitas perusahaan, turunnya daya beli masyarakat, hingga turunnya tingkat investasi. Sri menilai kenaikan tarif PPN berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro kendati dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tutur Sri, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Apalagi, sambung Sri, saat ini perekonomian nasional tengah mengalami ketidakstabilan, tecermin dari harga kebutuhan pokok yang sempat naik signifikan. Untuk itu, Sri menilai kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah terdampak kenaikan harga barang pokok.
“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.
Tak cuma itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berdampak pada kinerja investasi. Pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi. Sri mengatakan peningkatan biaya produksi pada muaranya bisa membuat permintaan akan barang dan jasa turun.
“Investasi pun berpotensi menurun karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.
Kemudian, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Menurut Sri, kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Kenaikan harga barang dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi tabungannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Untuk itu, Sri menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN serta mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.
“Dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” pungkasnya, seperti dilansir laman resmi Unair.
Sebagai informasi, 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021. (sap)