PERMENKOP UKM 2/2024

Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 2 April 2024 | 09.06 WIB
Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Ilustrasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik. Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan sistem tengah disusun.

“Saat ini kami sinergi dan kolaborasi dengan Biro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektronik pada laman ODS Mandiri yang apabila sudah selesai bisa Bapak/Ibu unduh di website Kemenkop UKM,” ujarnya, dikutip pada Selasa (1/4/2024).

Khaerul mengatakan jika penyusunan sistem pelaporan secara elektronik sudah selesai, Kemenkop UKM akan melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut akan dilakukan baik ke dinas maupun gerakan koperasi.

Selain itu, ODS Mandiri Kemenkop UKM nantinya juga akan memuat pengecualian pelaporan sistem elektronik. Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, dalam kondisi tertentu, penyampaian laporan bisa dilakukan secara manual.

Adapun kondisi tertentu itu terdiri atas, pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional.

Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi. Simak pula 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'.

“Terkait pengecualian juga akan dilampirkan di data ODS Mandiri Kemenkop dan UKM. Untuk lampiran yang ada di Permenkop UKM 2/2024 akan menjadi bagian pelaporan keuangan yang akan muncul di laman ODS Mandiri,” jelas Khaerul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024 memuat 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi.

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) paling lambat tahun buku 2025. Simak ‘SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.