Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Data konkret yang akan kedaluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang dari itu bisa berujung pada pemeriksaan atas wajib pajak. Topik tersebut cukup disorot oleh netizen selama sepekan terakhir.
Pada prinsipnya, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan atas wajib pajak dengan data konkret yang segera kedaluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang.
Bila tidak terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama pengawasan dilakukan dengan penelitian kepatuhan material atas 1 jenis pajak. Bila terdapat data lain dalam tahun pajak yang sama, DJP akan melakukan penelitian atas seluruh jenis pajak.
"Hasil penelitian ... dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya daftar prioritas pengawasan (DPP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023.
Bila laporan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK atau langsung melakukan pemeriksaan tanpa SP2DK terlebih dahulu.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.
SE-9/PJ/2023 diterbitkan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak akibat data konkret yang tidak bisa ditindaklanjuti karena daluwarsa penetapan.
Selain ulasan tentang data konkret yang kedaluwarsa, ada pula bahasan mengenai update pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A, peraturan baru akuntansi koperasi, dan pemberlakuan National Logistic Ecosystem (NLE).
Menyambung soal data konkret yang segera kedaluwarsa, pengawasan ditindaklanjuti dengan SP2DK hanya bila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan.
Sementara itu, jika data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP akan langsung melakukan pemeriksaan.
"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023. (DDTCNews)
DJP mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK.
"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," katanya. (DDTCNews)
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar USKP A sebanyak 3 kali dan USKP B sebanyak 1 kali sepanjang 2024.
Kepala PPPK Erawati mengatakan penyelenggaraan USKP A memang diprioritaskan oleh karena tingginya kebutuhan atas ujian sertifikasi pada tingkatan tersebut.
"USKP A diprioritaskan karena memang kebutuhan dan peminatan tinggi. Tahun 2024 untuk B akan dilakukan 1 kali. Ke depan, USKP akan dilakukan reform agar lebih mudah, lebih transparan, dan lebih pasti," ujar Erawati. (DDTCNews)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah merilis peraturan baru terkait dengan kebijakan akuntansi koperasi. Peraturan yang dimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.
Salah satu pertimbangan terbitnya Permenkop UKM 2/2024 adalah diperlukannya kebijakan akuntansi koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, serta akuntabel. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Januari 2024.
“Pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyi bagian pertimbangan beleid itu.
Ada beberapa ketentuan lama yang tidak lagi berlaku sejak aturan ini terbit. Apa saja? Klik judul di atas untuk berita lengkapnya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan mulai memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (NLE) di bandara.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ada beberapa bandara yang disiapkan untuk implementasi NLE. Menurutnya, implementasi NLE ini diperlukan untuk mendorong efisiensi sistem logistik nasional.
"Ini kita jalankan bukan hanya di Kualanamu, Juanda, dan Ngurah Rai, dan juga kita akan mulai di Soekarno-Hatta dan kemudian nanti juga ke Sepinggan dan Hasanuddin," katanya. (DDTCNews)
(sap)