KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 13:15 WIB
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi. DJP juga melakukan identifikasi data sehingga pemadanan dapat dilakukan oleh sistem.

Dia menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP oleh sistem terus mengalami peningkatan. Misal, pada bulan lalu, data NIK yang belum padan mencapai 11,7 juta, tetapi kini sudah susut menjadi 6,11 juta.

"Ini yang akan terus kami upayakan. Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Di sisi lain, Suryo juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP apabila terdapat data yang belum valid. Pemadanan ini dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Rencananya, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, atau bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah