Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK.
"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).
Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi. DJP juga melakukan identifikasi data sehingga pemadanan dapat dilakukan oleh sistem.
Dia menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP oleh sistem terus mengalami peningkatan. Misal, pada bulan lalu, data NIK yang belum padan mencapai 11,7 juta, tetapi kini sudah susut menjadi 6,11 juta.
"Ini yang akan terus kami upayakan. Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Suryo juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP apabila terdapat data yang belum valid. Pemadanan ini dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.
Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.
Rencananya, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, atau bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS). (rig)