PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan ataupun pemeriksaan atas wajib pajak dengan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang dari itu.

Bila tidak terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama pengawasan dilakukan dengan penelitian kepatuhan material atas 1 jenis pajak. Bila terdapat data lain dalam tahun pajak yang sama, DJP akan melakukan penelitian atas seluruh jenis pajak.

"Hasil penelitian ... dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya daftar prioritas pengawasan (DPP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Bila laporan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK atau langsung melakukan pemeriksaan tanpa SP2DK terlebih dahulu.

Pengawasan ditindaklanjuti dengan SP2DK bila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan. Bila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP akan langsung melakukan pemeriksaan.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

SE-9/PJ/2023 diterbitkan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak akibat data konkret yang tidak bisa ditindaklanjuti karena daluwarsa penetapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD