KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 Maret 2024 | 14.30 WIB
Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Soda atau minuman bersoda sempat menjadi barang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, soda dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas soda diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun soda termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10%,” demikian bunyi Pasal 1 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Berdasarkan lampiran itu, soda termasuk ke dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang di botolkan/dikemaskan. Adapun soda yang dikenakan PPnBM adalah soda yang mengandung gula maupun tidak mengandung gula.

Ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan PPnBM atas soda beberapa kali mengalami revisi. Kendati dasar hukumnya beberapa kali berganti, tarif PPnBM atas soda tidak berubah, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan PPnBM atas soda bertahan sampai dengan akhir 2004. Memasuki awal 2005, soda tidak lagi dikenakan PPnBM. Hal ini terlihat dari Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 yang tidak lagi mencantumkan air soda sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Selain soda, air mineral kemasan dan air buah yang dijual eceran juga sempat dikenakan PPnBM. Namun, pengenaan PPnBM atas air buah yang dihasilkan pengusaha kecil dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Seperti halnya soda, air mineral kemasan dan air buah dikenakan PPnBM setidaknya mulai 1991 sampai dengan akhir 2004. Hal ini lantaran Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 juga tidak lagi mencantumkan air mineral kemasan dan air buah sebagai objek PPnBM.

Berdasarkan pertimbangan KMK 620/PMK.03/2004, keadilan pengenaan PPnBM menjadi alasan dilakukannya perubahan. Selain soda, air mineral kemasan, dan air buah terdapat sejumlah objek lain yang juga dieliminasi pada 2004. Objek itu di antaranya yoghurt, keju, wewangian, dan preparat kecantikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.