ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Maret 2024 | 15.45 WIB
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai status data yang telah diimpor ke e-bupot unifikasi tetapi masih berstatus ‘belum diproses’.

Contact center DJP, Kring Pajak, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi pengguna e-bupot unifikasi. Status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi berarti proses impor data yang dilakukan masih dalam antrean server.

“Jika muncul status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi artinya proses impor data masih dalam antrean server. Silakan ditunggu sampai statusnya berubah menjadi sukses validasi atau gagal validasi,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (18/3/2024).

Sembari menunggu perubahan status tersebut, pengguna dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan jaringan internet stabil. Kedua, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan.

Ketiga, menggunakan private browser/incognito window untuk login ke DJP Online. Keempat, mencoba menggunakan jaringan internet/browser/perangkat lain. Pengguna diimbau untuk mencobanya secara berkala.

“Selama statusnya masih ‘belum diproses’, mohon untuk tidak melakukan impor/input ulang agar bupot tidak terinput ganda/double ya,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.