Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya aplikasi e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Online) dan user perekam.
Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang dimilikinya dibatasi tidak sebanyak user utama.
“Untuk saat ini kewenangan yang diberikan pada user perekam hanya sebatas merekam bukti potong, membuat billing tagihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Konsep user perekam muncul karena isu kerahasiaan data penghasilan dari wajib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biasanya merupakan divisi/bagian yang tidak menangani gaji pegawai sehingga dikhawatirkan dapat melihat data penghasilan pegawai lainnya.
Untuk itu, perlu diberikan batasan akses dan kewenangan pada masing-masing user. Setiap perekam, lanjut DJP, dibatasi hak aksesnya hanya atas data bukti potong dan pembayaran yang direkamnya saja.
“User utama dan perekam lain tidak dapat melihat secara detail apa yang direkam oleh user lain,” tulis DJP.
Namun demikian, user utama diberikan kewenangan yang lebih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diberikan fungsi monitoring resume transaksi yang dilakukan oleh user perekam. Fungsi monitoring tersebut diberikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.
Setiap pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJP Online. Pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.
Ketentuan pendaftaran itu adalah user perekam memiliki identitas berupa NPWP, email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran melalui email.
Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password. Adapun username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke https://perekamebupot2126.pajak.go.id. (kaw)